A.
Latar
Belakang
Indonesia merupakan negara demokratis dimana letak kedaulatan berada
pada tangan rakyat. Namun pada prakteknya teori tersebut hanya tinggal teori.
Banyak kesimpangsiuran yang terjadi akibat penyelewengan kedaulatan rakyat
tersebut. Kesimpangsiuran tersebut tidak lain dan tidak bukan terjadi karena
ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat terhadap negara begitupun
sebaliknya banyak hak dan kewajiban warga negara yang belum sepenuhnya
dijalankan.
Negara mempunyai hak dan kewajiban
bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan
kewajiban terhadap negaranya.
Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan
oleh masing-masing elemen tersebut ? Dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang hak dan
kewajiban yang dilakukan oleh masing-masing elemen tersebut. Apakan hak dan
kewajiban Negara terhadap warga negaranya? Dan apa pula hak dan kewajiban warga
Negara terhadap negaranya?
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
yang menjadi masalah pokok permasalahan di atas adalah sebagai berikut
1.
Apakah pengertian hak dan
kewajiban itu ?
2.
Siapakah yang berhak
menjadi warga negara
disuatu negara?
3.
Bagaimana
wujud hubungan hak dan kewajiban warga negara dengan negara?
4.
Apa sajakah
asas-asas kewarganegaraan ?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui
pengertian dari hak dan kewajiban.
2.
Megetahui
siapa-siapa sajakah yang berhak menjadi warga negara di suatu negara.
3.
Mengetahui
bagaimana wujud hubungan hak dan kewajiban warga negara dengan negara.
4.
Mengetahui
macam-macam asas kewarganegaraan.
BAB II LANDASAN
TEORI
Pendidikan
merupakan usaha untuk membimbing anak agar menyerupai orang dewasa akan tetapi
bagi Jean Piaget (1896) pendidikan berarti menghasilkan, mencipta, sekalipun
tidak banyak, sekalipun suatu penciptaan dibatasi oleh pembandingan dengan
penciptaan lain. Pandangan tersebut memberi makna bahwa pendidikan adalah
segala situasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan individu sebagai pengalaman
belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Dalam arti
sempit pendidikan adalah pengajaran yang diselenggarakan umunya di sekolah
sebagai lembaga pendidikan formal.
1.
Ilmu disebut juga pedagogik, yang merupakan terjemahan
dari bahasa Inggris yaitu ”Pedagogics”. Pedagogics berasal dari bahasa Yunani
yaitu ”pais” yang berarti anak, dan ”again” yang berarti membimbing.
Poerbakwatja dan Harahap (1982 : 254) mengemukakan pedagogik mempunyai dua arti
yaitu: (1) peraktek, cara sesorang mengajar; dan (2) ilmu pengetahuan mengenai
prinsip-prinsip dan metode mengajar, membimbing, dan mengawasi pelajaran yang
disebut juga pendidikan. Orang yang memberikan bimbingan kepada anak disebut
pembimbing atau ”pedagog”, istilah pendidikan (pedagogy) berarti bimbingan atau
pertolongan yang diberikan kepada anak oleh orang dewasa secara sadar dan
bertanggung jawab. Dalam dunia pendidikan kemudian tumbuh konsep pendidikan
seumur hidup (lifelong education ), yang berarti pendidikan berlangsung sampai
mati, yaitu pendidikan berlangsung seumur hidup dalam setiap saat selama ada
pengaruh lingkungan. Untuk memberi pemahaman akan batasan pendidikan berikut
ini dikemukakan sejumlah batasan pendidikan yang dikemukan para ahli yaitu :
Pendidikan ialah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1991).
Pendidikan ialah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1991).
2.
Dalam pengertian yang sempit pendidikan berarti perbuatan
atau proses perbuatan untuk memperoleh pengetahuan (McLeod, 1989).
3.
Pendidikan ialah segala pengalaman belajar yang
berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup serta pendidikan dapat
diartikan sebagai pengajaran yang diselenggarakan di sekolah sebagai lembaga
pendidikan formal (Mudyahardjo, 2001:6).
4.
Dalam pengertian yang agak luas pendidikan diartikan
sebagai sebuah proses dengan metode-metode tertentu sehingga orang memperoleh
pengetahuan, pemahaman, dan cara bertingkah laku yang sesuai dengan kebutuhan
(Muhibinsyah, 2003:10).
5.
Pendidikan berarti tahapan kegiatan yang bersifat
kelembagaan (seperti sekolah dan madrasah) yang dipergunakan untuk
menyempurnakan perkembangan individu dalam menguasai pengetahuan, kebiasaan,
sikap, dan sebagainya (Dictionary of Psychology, 1972).
6.
Dalam arti luas pendidikan meliputi semua perbuatan dan
usaha dari generasi tua untuk mengalihkan pengetahuannya, pengalamannya,
kecakapannya, dan ketrampilannya kepada generasi muda sebagai usaha
menyiapkannya agar dapat memenuhi fungsi hidupnya baik jasmaniah maupun
rohaniah. Artinya pendidikan adalah usaha secara sengaja dari orang dewasa
untuk dengan pengaruhnya meningkatkan si anak ke kedewasaan yang selalu
diartikan mampu menimbulkan tanggung jawab moril dari segala perbuatannya (Poerbakawatja
dan Harahap, 1981).
7.
Menurut John Dewey pendidikan merupakan proses
pembentukan kemampuan dasar yang fundamental, baik menyangkut daya pikir atau
daya intelektual, maupun daya emosional atau perasaan yang diarahkan kepada
tabiat manusia dan kepada sesamanya.
8.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan,
pengenalan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UUSPN No. 20 Tahun 2003).
BAB III PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAK
DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, tapi bisa dibedakan.
Hak adalah sesuatu yang harus didapatkan setelah melaksanakan kewajiban,
sedangkan kewajiban adalah yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Hak dan kewajiban berjalan sejajar, dimana ada hak pasti ada kewajiban.
B. PENGERTIAN WARGA NEGARA INDONESIA
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk sebuah negara berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak
penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Dalam UUD
1945 Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Syarat untuk
menjadi warga Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 adalah:
1. Pada waktu
lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan WNI.
2. Lahir dalam waktu
30 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI.
3. Lahir di wilayah
Negara RI selama orang tuanya tidak diketahui.
4. Memperoleh
kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
C. ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
·
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, ada dua asas
yaitu
1. Asas
kewarganegaraan Umum
2. Asas
kewarganegaraan Khusus
1. Asas
Kewarganegaraan Umum
a. Asas Kelahiran (
Ius Soli)
Asas Ius Soli adalah asas untuk
menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat atau daerah
kelahirannya.
b. Asas Keturunan
(Ius Sanguinis)
Asas Ius Sanguinis adalah asas
menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan darah atau keturunan
dari yang bersangkutan.
c. Asas
Kewarganegaraan tunggal
Asas ini adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga
negara ganda atau lebih dari satu.
d. Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas ini adalah asas yang menentukan
satu kewarganegaraan ganda (lebih dari satu warga negara) bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Pada saat anak-anak mencapai
umur 18 tahun, maka harus menentukan salah satu kewarganegaraannya.
2. Asas
Kewarganegaraan Khusus
a. Asas Kepentingan
Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa
peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia.
b. Asas Perlindungan
Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa
pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia
dalam keadaan apapun , baik di dalam maupun diluar negeri.
c. Asas Persamaan di
dalam Hukum dan Pemerintah
Adalah asas yang menentukan bahwa
setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
d. Asas Kebenaran
Substantif
Adalah asas dimana prosedur
kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga
disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung
jawabkan kebenarannya.
e. Asas
Non-Diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan
perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas
dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin,
melindungi, dan memuliakan HAM pada umunnya, dan hak warga negara pada
khususnya.
f. Asas Pengakuan
dan Penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ikhwal
yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan
HAM pada umunnya, dan hak warga negara pada khususnya.
g. Asas Keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa
segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara
terbuka.
h. Asas Publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa
seseorang dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita
negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
·
Permasalahan dalam menentukan status kewarganegaraan
seseorang dapat terjadi beberapa kemungkinan, hal ini disebabkan beberapa
negara menganut asas ius soli sedangkan negara lainnya menganut asas sanguinis.
Hal tersebut di atas akan menyebabkan seseorang berstatus:
1. Apatride adalah
seorang yang sama sekali tidak memiliki status kewarganegaraan, disebabkan
orang tersebut lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis dan negaranya
menganut asas ius soli.
2. Bipatride adalah
seorang yang mempunyai status dua kewarganegaraan , disebabkan orang tersebut
lahir di negara yang menganut asas ius soli, sedangkan negaranya menganut asas
ius sanguinis.
3. Multipatride
adalah seorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu
seseorang yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
Status kewarganegaraan sangat penting,
karena untuk membedakan adanya hak dan kewajiban bagi warga negara dan bukan
warga negara.
D. PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)
Naturalisasi
adalah status kewarganegaraan yang diperoleh atas hak opsi, yaitu untuk memilih
dan mengajukan kehendak menjadi warga negara suatu negara. Hak kewarganegaraan
ini disebut juga kewarganegaraan aktif, sementara seseorang dapat menggunakan
hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan dari suatu
negara.
·
Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1. Telah berusia 18
tahun atau sudah kawin.
2. Pada waktu
mengajkan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di negara RI paling singat 5
tahunberturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan
rohani.
4. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI 1945.
5. Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 tahun atau lebih.
6. Jika telah
memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
7. Mempunyai
pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
8. Membayar uang
pewarganegaraan ke kas negara.
E. PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam UUD
1945, pasal tentang warga negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30,
sebagai berikut :
1. Pasal 26, ayat
(1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia: asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang –undang.
2. Pasal 27 ayat (1)
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
peghidupan, yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan, berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat
(1) hak dan kewajiban wara negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
F. HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA
Bagaimana hubungan
antara negara dan warga negara terlihat dari penjabaran hak-hak warga negara
dalam UUD 1945 yaitu:
ü Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
ü Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
ü Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
ü Kemerdekaan
memeluk agama
ü Hak dan kewajiban
pembelaan negara
ü Hak mendapat
pengajaran
ü Kebudayaan
nasional Indonesia
ü Kesejahteraan
sosial
G. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Warga negara
di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pasti mempunyai hak
dan kewajiban. Adanya hak dan kewajiban bagi warga negara dapat menciptakan
masyarakat yang tertib, tentram, aman dan sejahtera, serta mampu menjaga
stabilitas nasional yang mantap dan dinamis. Beberapa acuan yang dapat kita
pedomani sebagai bukti adanya hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Hak dan Kewajiban
Warga Negara menurut UUD 1945
v Hak dasar warga
negara
ü Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan. Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga
negara Indonesiaatau ingin menjadi warga negara suatu negara.
ü Setiap orang
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam bidang pemerintahan.
ü Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
ü Setiap orang
berhak atas jaminan sosial.
ü Setiap orang
berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
ü Upaya pembelaan
negara.
ü Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
ü Setiap orang
berhak hidup dan mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif.
ü Setiap orang
berhak bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
ü Setiap orang
berhak dan ikut serta dalam pertahanan keamanan negara.
ü Setiap orang
berhak mengembangkan potensi dirinya.
ü Setiap orang
berhak mendapatkan fasilitas dalam mengembangkan usaha ekonominya.
ü Setiap orang
berhak menerima jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan,
dan fasilitas umum dari pemerintah.
v Kewajiban dasar
warga negara
ü Menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan dan keadilan
ü Menghargai nilai
persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
ü Menjunjung tinggi
dan setia pada konstitusi negara.
ü Setia membayar
pajak negara.
ü Wajib menjunjung
tinggi hukum pemerintahan.
ü Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
ü Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
ü Wajib ikut serta
dalam pertahanan keamanan negara.
ü Ikut serta dalam
pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
ü Pelaksanaan
perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkedaulatan, berwawasan lingkungan kemandirian serta menjaga keseimbangan
kemajuan,dan kesatuan ekonomi nasional.
2. Hak dan Kewajiban
Negara/Pemerintah menurut UUD 1945
v Hak negara atau
pemerintah
ü Menciptakan
peraturan dan perundang-undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamana
bagi seluruh rakyat.
ü Melakukan
monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
ü Memaksa setiap
warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku.
v Kewajiban negara
atau pemerintah
ü Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah bangsa Indonesia.
ü Memajukan
kesejahteraan umum.
ü Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
ü Ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
ü Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya.
ü Negara
berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
ü Negara wajib
membiayai pendidikan dasar.
ü Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
belanja negara dan belanja daerah.
ü Negara memajukan
kebudayaan manusia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
ü Negara memajukan
IPTEK dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
ü Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
ü Negara menguasai
cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
ü Negara menguasai
bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
ü Negara
berkewajban memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
ü Negara
mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
ü Negara
bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
umum yang layak.
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konsekuensi
sebagai warga negara dari suatu negara maka melekatlah pada seseorang itu
hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai warga negara yang menunjukan adanya hubungan
hukum antara negara dan warga negara serta membedakan hak dan kewajiban mereka
dengan yang bukan warga negara yang sama-sama berdomisili di suatu negara.
B.
Implikasi
.
C.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
Umar
Tirtarahardja dan Drs. S. L. La Sulo. 2008. Pengantar
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Mudyahardjo,
Redja. 2001. Pengantar Pendidikan. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Ihsan,
Fuad. 2005. Dasar – Dasar Kependidikan. Jakarta:
PT. Rineka Cipta.
0 komentar:
Posting Komentar
komentarin dong... :(