Senin, 01 Desember 2014

Makalah Kewarganegaraan


A.         Latar Belakang
Indonesia merupakan negara demokratis dimana letak kedaulatan berada pada tangan rakyat. Namun pada prakteknya teori tersebut hanya tinggal teori. Banyak kesimpangsiuran yang terjadi akibat penyelewengan kedaulatan rakyat tersebut. Kesimpangsiuran tersebut tidak lain dan tidak bukan terjadi karena ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat terhadap negara begitupun sebaliknya banyak hak dan kewajiban warga negara yang belum sepenuhnya dijalankan.
Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut ? Dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang hak dan kewajiban yang dilakukan oleh masing-masing elemen tersebut. Apakan hak dan kewajiban Negara terhadap warga negaranya? Dan apa pula hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya?
B.         Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi masalah pokok permasalahan di atas adalah sebagai berikut
1.    Apakah pengertian hak dan kewajiban itu ?
2.    Siapakah yang berhak menjadi warga negara disuatu negara?
3.    Bagaimana wujud hubungan hak dan kewajiban warga negara dengan negara?
4.    Apa sajakah asas-asas kewarganegaraan ?

C.         Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui pengertian dari hak dan kewajiban.
2.    Megetahui siapa-siapa sajakah yang berhak menjadi warga negara di suatu negara.
3.    Mengetahui bagaimana wujud hubungan hak dan kewajiban warga negara dengan negara.
4.    Mengetahui macam-macam asas kewarganegaraan.


BAB II  LANDASAN TEORI
Pendidikan merupakan usaha untuk membimbing anak agar menyerupai orang dewasa akan tetapi bagi Jean Piaget (1896) pendidikan berarti menghasilkan, mencipta, sekalipun tidak banyak, sekalipun suatu penciptaan dibatasi oleh pembandingan dengan penciptaan lain. Pandangan tersebut memberi makna bahwa pendidikan adalah segala situasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan individu sebagai pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Dalam arti sempit pendidikan adalah pengajaran yang diselenggarakan umunya di sekolah sebagai lembaga pendidikan formal.
1.    Ilmu disebut juga pedagogik, yang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu ”Pedagogics”. Pedagogics berasal dari bahasa Yunani yaitu ”pais” yang berarti anak, dan ”again” yang berarti membimbing. Poerbakwatja dan Harahap (1982 : 254) mengemukakan pedagogik mempunyai dua arti yaitu: (1) peraktek, cara sesorang mengajar; dan (2) ilmu pengetahuan mengenai prinsip-prinsip dan metode mengajar, membimbing, dan mengawasi pelajaran yang disebut juga pendidikan. Orang yang memberikan bimbingan kepada anak disebut pembimbing atau ”pedagog”, istilah pendidikan (pedagogy) berarti bimbingan atau pertolongan yang diberikan kepada anak oleh orang dewasa secara sadar dan bertanggung jawab. Dalam dunia pendidikan kemudian tumbuh konsep pendidikan seumur hidup (lifelong education ), yang berarti pendidikan berlangsung sampai mati, yaitu pendidikan berlangsung seumur hidup dalam setiap saat selama ada pengaruh lingkungan. Untuk memberi pemahaman akan batasan pendidikan berikut ini dikemukakan sejumlah batasan pendidikan yang dikemukan para ahli yaitu :
Pendidikan ialah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1991).

2.    Dalam pengertian yang sempit pendidikan berarti perbuatan atau proses perbuatan untuk memperoleh pengetahuan (McLeod, 1989).

3.    Pendidikan ialah segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup serta pendidikan dapat diartikan sebagai pengajaran yang diselenggarakan di sekolah sebagai lembaga pendidikan formal (Mudyahardjo, 2001:6).

4.    Dalam pengertian yang agak luas pendidikan diartikan sebagai sebuah proses dengan metode-metode tertentu sehingga orang memperoleh pengetahuan, pemahaman, dan cara bertingkah laku yang sesuai dengan kebutuhan (Muhibinsyah, 2003:10).

5.    Pendidikan berarti tahapan kegiatan yang bersifat kelembagaan (seperti sekolah dan madrasah) yang dipergunakan untuk menyempurnakan perkembangan individu dalam menguasai pengetahuan, kebiasaan, sikap, dan sebagainya (Dictionary of Psychology, 1972).

6.    Dalam arti luas pendidikan meliputi semua perbuatan dan usaha dari generasi tua untuk mengalihkan pengetahuannya, pengalamannya, kecakapannya, dan ketrampilannya kepada generasi muda sebagai usaha menyiapkannya agar dapat memenuhi fungsi hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah. Artinya pendidikan adalah usaha secara sengaja dari orang dewasa untuk dengan pengaruhnya meningkatkan si anak ke kedewasaan yang selalu diartikan mampu menimbulkan tanggung jawab moril dari segala perbuatannya (Poerbakawatja dan Harahap, 1981).

7.    Menurut John Dewey pendidikan merupakan proses pembentukan kemampuan dasar yang fundamental, baik menyangkut daya pikir atau daya intelektual, maupun daya emosional atau perasaan yang diarahkan kepada tabiat manusia dan kepada sesamanya.

8.    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengenalan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UUSPN No. 20 Tahun 2003).







BAB III PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, tapi bisa dibedakan.
Hak adalah sesuatu yang harus didapatkan setelah melaksanakan kewajiban, sedangkan kewajiban adalah yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan  (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Hak dan kewajiban berjalan sejajar, dimana ada hak pasti ada kewajiban.

B.   PENGERTIAN WARGA NEGARA INDONESIA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Dalam UUD 1945 Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Syarat untuk menjadi warga Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 adalah:
1.    Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan WNI.
2.    Lahir dalam waktu 30 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI.
3.    Lahir di wilayah Negara RI selama orang tuanya tidak diketahui.
4.    Memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.

C.   ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
·         Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, ada dua asas yaitu
1.  Asas kewarganegaraan Umum
2.  Asas kewarganegaraan Khusus

1.    Asas Kewarganegaraan Umum
a.    Asas Kelahiran ( Ius Soli)
Asas Ius Soli adalah asas untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat atau daerah kelahirannya.
b.    Asas Keturunan (Ius Sanguinis)
Asas Ius Sanguinis adalah asas menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan darah atau keturunan dari yang bersangkutan. 
c.    Asas Kewarganegaraan tunggal
Asas ini adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu.
d.    Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas  
Asas ini adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan ganda (lebih dari satu warga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Pada saat anak-anak mencapai umur 18 tahun, maka harus menentukan salah satu kewarganegaraannya.

2.    Asas Kewarganegaraan Khusus
a.    Asas Kepentingan Nasional 
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia.
b.    Asas Perlindungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun , baik di dalam maupun diluar negeri.
c.    Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintah
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
d.    Asas Kebenaran Substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
e.    Asas Non-Diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umunnya, dan hak warga negara pada khususnya.
f.     Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umunnya, dan hak warga negara pada khususnya.
g.    Asas Keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
h.    Asas Publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
·         Permasalahan dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang dapat terjadi beberapa kemungkinan, hal ini disebabkan beberapa negara menganut asas ius soli sedangkan negara lainnya menganut asas sanguinis. Hal tersebut di atas akan menyebabkan seseorang berstatus:
1.    Apatride adalah seorang yang sama sekali tidak memiliki status kewarganegaraan, disebabkan orang tersebut lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis dan negaranya menganut asas ius soli.
2.    Bipatride adalah seorang yang mempunyai status dua kewarganegaraan , disebabkan orang tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli, sedangkan negaranya menganut asas ius sanguinis.
3.    Multipatride adalah seorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seseorang yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
Status kewarganegaraan sangat penting, karena untuk membedakan adanya hak dan kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
D.   PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)
Naturalisasi adalah status kewarganegaraan yang diperoleh atas hak opsi, yaitu untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara suatu negara. Hak kewarganegaraan ini disebut juga kewarganegaraan aktif, sementara seseorang dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan dari suatu negara.
·         Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1.    Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2.    Pada waktu mengajkan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di negara RI paling singat 5 tahunberturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3.    Sehat jasmani dan rohani.
4.    Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI 1945.
5.    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
6.    Jika telah memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
7.    Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
8.    Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
E.    PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam UUD 1945, pasal tentang warga negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30, sebagai berikut :
1.  Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia: asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang –undang.
2.  Pasal 27 ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan peghidupan, yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan, berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1) hak dan kewajiban wara negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
F.    HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA
Bagaimana hubungan antara negara dan warga negara terlihat dari penjabaran hak-hak warga negara dalam UUD 1945 yaitu:
ü  Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
ü  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
ü  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
ü  Kemerdekaan memeluk agama
ü  Hak dan kewajiban pembelaan negara
ü  Hak mendapat pengajaran
ü  Kebudayaan nasional Indonesia
ü  Kesejahteraan sosial


G.   HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Warga negara di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pasti mempunyai hak dan kewajiban. Adanya hak dan kewajiban bagi warga negara dapat menciptakan masyarakat yang tertib, tentram, aman dan sejahtera, serta mampu menjaga stabilitas nasional yang mantap dan dinamis. Beberapa acuan yang dapat kita pedomani sebagai bukti adanya hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.  Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
v  Hak dasar warga negara
ü  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara Indonesiaatau ingin menjadi warga negara suatu negara.
ü  Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam bidang pemerintahan.
ü  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
ü  Setiap orang berhak atas jaminan sosial.
ü  Setiap orang berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
ü  Upaya pembelaan negara.
ü  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
ü  Setiap orang berhak hidup dan mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif.
ü  Setiap orang berhak bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
ü  Setiap orang berhak dan ikut serta dalam pertahanan keamanan negara.
ü  Setiap orang berhak mengembangkan potensi dirinya.
ü  Setiap orang berhak mendapatkan fasilitas dalam mengembangkan usaha ekonominya.
ü  Setiap orang berhak menerima jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum dari pemerintah.


v  Kewajiban dasar warga negara
ü  Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan
ü  Menghargai nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
ü  Menjunjung tinggi dan setia pada konstitusi negara.
ü  Setia membayar pajak negara.
ü  Wajib menjunjung tinggi hukum pemerintahan.
ü  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
ü  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
ü  Wajib ikut serta dalam pertahanan keamanan negara.
ü  Ikut serta dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
ü  Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkedaulatan, berwawasan lingkungan kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan,dan kesatuan ekonomi nasional.
2.  Hak dan Kewajiban Negara/Pemerintah menurut UUD 1945
v  Hak negara atau pemerintah
ü  Menciptakan peraturan dan perundang-undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamana bagi seluruh rakyat.
ü  Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
ü  Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku.
v  Kewajiban negara atau pemerintah
ü  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah bangsa Indonesia.
ü  Memajukan kesejahteraan umum.
ü  Mencerdaskan kehidupan bangsa.
ü  Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
ü  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya.
ü  Negara berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
ü  Negara wajib membiayai pendidikan dasar.
ü  Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
ü  Negara memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
ü  Negara memajukan IPTEK dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
ü  Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
ü  Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
ü  Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
ü  Negara berkewajban memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
ü  Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
ü  Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.














BAB IV      PENUTUP
A.    Kesimpulan
Konsekuensi sebagai warga negara dari suatu negara maka melekatlah pada seseorang itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai warga negara yang menunjukan adanya hubungan hukum antara negara dan warga negara serta membedakan hak dan kewajiban mereka dengan yang bukan warga negara yang sama-sama berdomisili di suatu negara.
          

B.   Implikasi
.

C.   Saran



DAFTAR PUSTAKA
Umar Tirtarahardja dan Drs. S. L. La Sulo. 2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Mudyahardjo, Redja. 2001. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ihsan, Fuad. 2005. Dasar – Dasar Kependidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

0 komentar:

Posting Komentar

komentarin dong... :(

 
Copyright (c) 2010 WELCOME TO MY KINGDOM :) and Powered by Blogger.